AS Soroti QRIS dan GPN Saat Negosiasi Dagang, BI Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) merespons perihal penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mendapat sorotan dalam negosiasi tarif resiprokal oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.
Meskipun enggan secara spesifik menanggapi kritikan AS terhadap sistem pembayaran itu sebagaimana tertuang dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR), Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan, sistem pembayaran tersebut selalu diterapkan pemerintah Indonesia melalui kerja sama yang setara dengan negara lain, asalkan sistem pembayaran masing-masing negara siap untuk terkoneksi bersama.
Pernyataan ini disampaikan Destry saat ditemui usai hadir dalam acara Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka Perayaan Hari Kartini bertajuk "Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera" di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak, gitu kan," ujar Destry.
Destry menjelaskan, sebetulnya layanan sistem pembayaran asal AS juga tidak ada masalah hingga saat ini di Indonesia. Menurut Destry, kinerja Mastercard dan Visa selalu yang tertinggi di Indonesia, meskipun Indonesia sudah punya produk GPN.
"Dan sekarang pun kartu kredit yang selalu diributin, Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya," ungkap Destry.
Diketahui, dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perkenomonian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pemerintah AS terkait system pembayaran tersebut
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (19/4/2025).

