Bank NTT Kini Punya Kartu Kredit Indonesia (KKI) Berbasis GPN
JAKARTA, Investortrust.id – Setelah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan persetujuan resmi dari Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) berbasis Gerbang Pembayaran Nasional.
Izin resmi diperoleh BPD NTT pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu, dengan proses yang dimulai dengan pengajuan permohonan pada tanggal 18 Januari 2024, dan melibatkan pemeriksaan lapangan (On Site Visit) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. Setelah finalisasi perbaikan pada tanggal 30 September 2024, Bank NTT berhasil memperoleh persetujuan untuk produk KKI Fisik Segmen Pemerintah.
Disampaikan Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, KKI Fisik Segmen Pemerintah memberikan fasilitas kredit untuk transaksi di kanal EDC (Electronic Data Capture), khususnya untuk belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas yang dianggarkan dalam APBD.
Dengan plafon maksimal sebesar 40% dari Besaran Uang Persediaan masing-masing SKPD/OPD yang ditetapkan oleh Peraturan/Instruksi Kepala Daerah, KKI ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Baca Juga
RUPSLB Bank NTT Rombak Komisaris dan Direksi, Berikut Infonya
Dikatakan Yohanis, salah satu tujuan utama peluncuran Kartu Kredit Indonesia adalah untuk mempercepat proses pelaksanaan pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Dengan adanya KKI, uang untuk meningkatkan sarana yang diperlukan dalam pekerjaan ASN sudah segera tersedia. “Sehingga mereka bisa menyelesaikan tugas dalam waktu singkat dengan alat yang lebih baik, termasuk untuk melayani masyarakat umum,” kata Yohanis dalam pernyataan tertulis yang diterima Kamis (17/10/2024).
Untuk diketahui, KKI mengizinkan pemerintah daerah langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan tanpa memerlukan uang tunai di muka. Namun, tentu saja konteks penggunaan KKI berbeda. Sebab, dana dari KKI hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional pemerintah atau apa pun yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam kaitan ini, manfaat Kartu Kredit Indonesia akan dirasakan pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, pemerintah telah mensyaratkan bahwa KKI tidak bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa impor. Artinya, pemerintah pusat dan daerah hanya dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan produk dan layanan yang disediakan oleh UMKM lokal.
“Salah satu rintangan logistik terbesar dalam pemerataan infrastruktur di Indonesia adalah letak negara kepulauan yang memisahkan banyak provinsi. Dengan penggunaan KKI, pemerintah pusat dan daerah bisa langsung menggunakan dana yang tersedia untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di lokasi mereka,” tutur Yohanis.

