Kemenkop Klaim 80.000 Kopdes Merah Putih Serap 1 Juta Tenaga Kerja
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeklaim program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, bakal menyerap hingga 1 juta tenaga kerja. Hal itu diungkapkan Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert HO Siagian dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
"Pastinya jutaan SDM dibutuhkan karena seperti juga disampaikan oleh pimpinan, ada 80.000 Koperasi Desa Merah Putih," katanya.
Baca Juga
Cegah Risiko 'Fraud' di Kopdes Merah Putih, Kemenkop Gandeng Aspenda
Dia menjelaskan nantinya setiap Kopdes Merah Putih akan memiliki enam gerai layanan bisnis. Setiap gerai akan membutuhkan sebanyak dua orang tenaga kerja. Dengan demikian pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih secara otomatis akan menyerap hingga 1 juta tenaga kerja.
"Berarti kalau enam (gerai) dikali 80.000 itu sudah 480.000, yang kalau setiap gerai saja butuh dua orang tenaga kerja, itu 1 juta orang yang mengelola gerai," jelas Herbert.
Namun, Herbert belum dapat memastikan detail mekanisme perekrutan tenaga kerja untuk Kopdes Merah Putih. Herbert mengatakan saat ini Kemenkop tengah fokus dengan rangkaian proses pembentukan Kopdes Merah Putih yang direncanakan akan diluncurkan pertama kali pada 12 Juli 2025.
"Mekanismenya seperti apa kemudian bagaimana rekrutmennya, siapa yang akan direkrut, harap bersabar, tetapi pasti akan dibutuhkan pada waktunya nanti ketika diaktivasi setelah bulan Juli," jelas dia.
Sebelumnya Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan setiap desa didorong dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengembangan karakteristik ini dapat dilakukan setelah pengurus kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.
"Di luar yang wajib, silakan bagi kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata dia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca Juga
Kemenkop Minta Tambahan Rp 1,2 T untuk Latih Tenaga Pengawas Kopdes Merah Putih
Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.

