BSI (BRIS) Berencana Ajukan Izin Pembiayaan Emas, Ini Respons OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal rencana PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI yang mengajukan izin pembiayaan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang salah satu kegiatannya mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2025, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Sukses Pacu Literasi dan Inklusi Syariah, BSI Sabet Tiga Penghargaan di GERAK Syariah Award
Dian menjelaskan, Indonesia memiliki potensi untuk pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai dengan 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
"Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia dapat mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion," ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
"Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," jelas Dian.
Baca Juga
Kinerja BSI Diyakini Tetap Solid, Bob Tyasika Ananta Jadi Plt Dirut BSI Gantikan Hery Gunardi
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan bahwa perseroan semakin masif menggarap potensial market yang cocok dengan model bisnis bank emas, karena emas bisa dimiliki oleh seluruh segmen nasabah.
Sementara itu, pada 26 Februari lalu BSI telah mendapat izin pelaksanaan bank emas yang menjadi new game changer untuk bisnis di tahun ini. Izin tersebut mencakup penitipan emas dan perdagangan emas.
“BSI telah memiliki izin sebagai bank emas sehingga memungkinkan nasabah melakukan pembelian emas dengan harga yang terjangkau dan aman, karena disimpan secara digital dan bisa ditarik menjadi emas batangan dengan cara yang mudah,” katanya.

