ICDX Bidik Transaksi Subrogasi Syariah Rp 3 Triliun pada 2025, Ini Strateginya
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) menargetkan, nilai transaksi subrogasi syariah pada 2025 mencapai Rp 3 triliun. Angka ini naik 83,8% dibandingkan nilai transkasi tahun sebelumnya sebesar Rp 1,63 triliun.
Direktur ICDX Nursalam mengaku optimistis angka tersebut akan tercapai. Menurutnya, target tersebut didukung transaksi subrogasi yang tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku, khususnya industri perbankan syariah.
Baca Juga
Incar Pertumbuhan Transaksi Subrogasi Syariah di Atas 80%, ICDX Terapkan Langkah Ini
“Untuk itu, yang kami jalankan adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan Dewan Syariah Nasional (DSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri perbankan syariah,” kata Nursalam dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Rabu (26/2/2025).
Nursalam menjelaskan, sebagai upaya mendorong sosialisasi transaksi subrogasi ini, ICDX meluncurkan buku tentang transaksi syariah. “Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah,” tuturnya.
Baca Juga
Ikuti Bappebti, ICDX Siapkan Strategi Dongkrak Volume Perdagangan Berjangka Komoditi
Transaksi subrogasi syariah adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar utangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Informasi saja, transaksi subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

