Penipuan Keuangan Menjadi "Industri Baru“ yang Menyeramkan
JAKARTA, investortrust.id – Penipuan keuangan (scam) menjadi industri baru yang menyeramkan. Kejahatan ini tumbuh subur dan menyebar luas secara lingkup global, didukung oleh teknologi canggih. Di Indonesia, penipuan keuangan telah banyak makan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,53 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyaswari Dewi, sekitar 25,5% populasi global telah menjadi korban scam. "Sebanyak US$ 1,026 triliun telah dicuri oleh penipu,“ kata wanita yang akrab disapa Kiki, dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Data kerugian akibat scam pada 2023 tersebut mengacu pada Aliansi Anti-Scam Global. Tidak mengherankan jika majalah The Economist edisi terbaru menyebut bahwa industri penipuan keuangan (scam) global telah menjadi industri yang cepat berkembang dan canggih. Dengan nada menyindir, The Economist menulis bahwa perusahaan global tercanggih saat ini bernama “Scam Incorporated”.
Indonesia pun tak lepas dari korban scam global. Selama kurun waktu 2022 hingga kuartal I-2024, total laporan korban scam di Tanah Air mencapai 155 laporan, dengan total kerugian senilai Rp 2,53 triliun.
Akibat kian maraknya korban scam itulah, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang diluncurkan secara resmi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, pada 11 Februari 2025 lalu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.
Mahendra menjelaskan, IASC merupakan inisiatif OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh stakeholders, antara lain asosiasi industri keuangan, penyedia jasa sistem pembayaran, dan e-commerce. Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter.
Lebih lanjut Kiki menjelaskan, sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025, IASC telah menerima 53.748 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 90.377. “Dari jumlah rekening tersebut sejumlah 26.658 telah dilakukan pemblokiran,” kata mantan CEO BRI Danareksa Sekuritas itu.
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban scam sebesar Rp 853,3 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 125,5 miliar. "IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, semakin cepat korban melapor, semakin besar uang bisa kembali,“ tegas Kiki.
Menurut Mahendra Siregar, OJK bersama aparat penegak hukum, serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait bidang judi online.
Mahendra menyebut, peran Satgas PASTI untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan, diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui dedikasi dan sosialisasi dalam masyarakat.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre. Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," ujar Mahendra.
Mahendra menyatakan, untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, OJK membentuk database fraudster terintegrasi, yang disebut dengan dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (Sipelaku).
Peluncuran IASC dan Sipelaku menjadi bagian implementasi dari salah satu dari empat prioritas kebijakan OJK 2025. Yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Centre OJK Diharapkan Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Judol
Hasil Pengawasan
Di sisi lain, Kiki juga menjelaskan tentang hasil pengawasan market conduct sejak 1 Januari 2024 hingg 31 Januari 2025. Tercatat OJK telah mengenakan sebanyak 8 sanksi denda dan 27 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebanyak 315 peringatan tertulis kepada 201 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK. „Selain itu, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian Rp 214,5 miliar,“ kata Kiki, yang juga mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia tahun 2009.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025, OJK telah menerima 459.730 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 36.873 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.007 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.071 dari industri keuangan nonbank PVML, 1.542 dari perusahaan perasuransian dan dana pensiun, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Entitas Ilegal
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, kata Kiki, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan 3.517 entitas pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. ***
Baca Juga
OJK Sebut Masih Banyak Anak Muda Usia 26-35 Tahun yang Gunakan Pinjol Ilegal

