Dorong Skala Ekonomi Perbankan Syariah, Ini Lima Arah Kebijakan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk meningkatkan skala ekonomi serta keunikan model bisnis di industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan lima arah kebijakan di 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, meski tantangan ekonomi global dan domestik cukup besar, tapi peluang bagi industri perbankan syariah tetap terbuka luas.
Menurutnya, pemanfaatan niche market, serta pengembangan produk keuangan alternatif berbasis syariah menjadi strategi utama dalam meningkatkan daya saing perbankan syariah di tengah dominasi perbankan konvensional.
“Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga
OJK Ungkap Pentingnya Governansi dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan
Dian menjelaskan, lima arah kebijakan yang akan didorong OJK untuk memperkuat industri perbankan syariah di 2025, antara lain konsolidasi bank syariah dan penguatan unit usaha syariah (UUS). OJK mendorong proses spin off UUS melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam proses perizinan.
Selain itu, regulator juga akan memberikan kemudahan bagi bank umum syariah (BUS) hasil spin off untuk bersinergi dengan bank induknya. Dukungan dari pemegang saham juga diharapkan dapat mempercepat konsolidasi sehingga menghasilkan BUS dengan kapasitas yang lebih besar.
“Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Ketiga, lanjut Dian, melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah. Tujuannya, sebagai panduan bersama dalam implementasi produk keuangan syariah. Selain itu, pengembangan produk berbasis syariah (sharia based products) juga akan terus diperkuat, termasuk dengan penerbitan beberapa pedoman baru seperti Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’ dan Multijasa.
Selanjutnya, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah. OJK menargetkan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan syariah lainnya, pemerintah, dan industri halal.
Baca Juga
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya jangkau perbankan syariah dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung ekosistem ekonomi berbasis syariah.
“Kelima, peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah,” ucap Dian.
Dian berharap, kelima arah tersebut bisa menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

