Efisiensi Anggaran Pemerintah Berdampak ke Industri Asuransi? Ini Respons Bos AXA Financial Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan efisiensi dan pengalihan anggaran di kementerian/lembaga menjadi perhatian berbagai sektor, termasuk asuransi. Banyak pihak memperkirakan, hal tersebut akan berpotensi menekan daya beli masyarakat, termasuk dalam hal pembelian produk asuransi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav optimistis bisnis asuransi akan tetap berjalan dengan baik. Sebab, meski nantinya daya beli berpotensi menurun, tapi kesadaran masyarakat akan perlindungan diri sudah semakin meningkat, terlebih berkat Covid-19.
“Saya rasa daya beli mungkin akan turun, tetapi itu akan diimbangi oleh kesadaran yang meningkat, di mana orang berpikir bahwa mereka harus memiliki semacam perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan, perlindungan penyakit kritis,” ujarnya, dalam wawancara eksklusif dengan Investortrust di AXA Tower, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2025).
Baca Juga
Perluas Layanan, AXA Financial Indonesia Rilis Produk Tradisional Baru
Di tengah kondisi ini, lanjut Niharika, perusahaan asuransi perlu untuk menghadirkan perlindungan dengan harga terjangkau dan memberikan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Hal ini telah dilakukan pihaknya, di mana telah meluncurkan produk perlindungan jiwa teranyar pada bulan Januari lalu.
”Kami telah menghadirkan produk yang memungkinkan anda memilih. Misalkan, anda memiliki butuh perlindungan selama 10 tahun, buat apa harus membeli produk selama 30 tahun dan membayar premi 20 tahun? Kami memberikan produk yang sesuai kebutuhan,” katanya.
Menurut Niharika, ketika daya beli masyarakat turun karena efisiensi anggaran dan pengetatan fiskal, ini sudah menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi untuk tetap memberikan perlindungan, tetapi dengan dengan harga yang terjangkau, mengedepankan inovasi dan menggunakan saluran digital.
Baca Juga
“Jadi saya sangat optimistis kami dapat menjalankan bisnis,” ucapnya.
Sekadar informasi, belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Aturan ini mencakup pengurangan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah, dengan tujuan utama mendukung program-program pemerintah yang berdampak cepat.

