Bagikan

Meski Perbankan Ramai Masuk Bisnis BNPL, OJK: Tak Jadi Hambatan Bagi Multifinance

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan bisnis untuk produk buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance terus menunjukkan tren positif. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, meskipun industri perbankan semakin aktif dalam bisnis ini, tak menjadi halangan maupun hambatan bagi multifinance untuk terus berkembang. 

“Karena kita tahu dalam sektor keuangan ini ada segmennya masing-masing. Dan ini kita melihat perkembangan ekonomi digital, terutama yang terkait dengan BNPL ini sangat diminati oleh masyarakat luas,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, yang digelar OJK, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025). 

 

Baca Juga

Aturan Baru Paylater Berlaku Mulai 2027, Ini Alasan OJK Terapkan Kebijakan Minimal Usia dan Gaji Peminjam

Menurut Agusman, jumlah pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh industri multifinance tumbuh 37,6% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6,82 triliun di tahun lalu. 

“Jadi angkanya memang pertumbuhannya tinggi karena basisnya masih kecil. Jadi karena basis angkanya masih kecil, sedikit saja pertumbuhan tercatat secara persentase akan besar,” katanya. 

 

Baca Juga

Ternyata Ini Pentingnya Perhatikan Kondisi Mental Sebelum Gunakan Paylater

Lebih lanjut, Agusman menyatakan bahwa pertumbuhan pembiayaan BNPL ini sebagian besarnya berasal dari sektor perdagangan, khususnya e-commerce. Di mana segmen tersebut mendominasi transaksi BNPL di perusahaan pembiayaan. 

“Dan kita lihat kualitasnya sejauh ini terjaga karena non performing financing (NPF)-nya tercatat di angka 2,99%,” ucap Agusman. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024