OJK: SLIK Bukan Satu-satunya Faktor Penentu dalam Proses Pemberian Kredit Perumahan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan," ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit atau pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
"Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia," ungkap Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal kecil.
Menurut Mahendra, hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
Di sisi lain, Mahendra membeberkan bahwa OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit atau pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.
"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya," kata Mahendra.

