OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini 7 Poinnya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Hal itu sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum, serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
Baca Juga
OJK: Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko yang Terjaga
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Baca Juga
Sepanjang Tahun 2024, OJK Minta Perbankan Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025) disebutkan bahwa informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

