OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online di Tahun 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 8.500 rekening terkait judi online sepanjang tahun 2024. Angka ini bertambah dari catatan sebelumnya yang hanya sekitar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (7/1/2025).
"Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan, yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening," ujar Dian.
Selain itu, Dian menyampaikan bahwa OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK juga telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening," ungkap Dian.
Di samping itu, OJK juga terus memperkuat upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana telah dilakukan selama ini.
"Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini," jelas Dian.

