OJK: Konsolidasi Perbankan Terus Dikoordinasikan dan Perhatikan Kesiapan Bank
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa upaya mewujudkan penguatan industri perbankan melalui konsolidasi perbankan terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. Sehingga, konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuan Konsolidasi Bank Umum adalah mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi, penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional sangat juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024, Selasa (24/12/2024).
Dian menjelaskan, melalui penerbitan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK telah mendorong program Konsolidasi Bank Umum. Skema konsolidasi yang dapat dilakukan oleh bank, antara lain melalui:
● Penggabungan, peleburan, integrasi
● Pengambilalihan diikuti dengan penggabungan, peleburan, integrasi
● Pembentukan kelompok usaha bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki
● Pembentukan KUB karena pemisahaan UUS
● Pembentukan KUB karena pengambilalihan
Melalui program Konsolidasi Bank Umum ini, kata Dian, bank umum selain BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2022, sedangkan BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
"Bagi bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam KUB wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 1 triliun," ungkap Dian.
Selanjutnya, OJK akan terus mendorong konsolidasi bank melalui skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi maupun pembentukan KUB.
"Dapat kami sampaikan bahwa melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi berupa kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelakanaan aktivitas bisnis, layanan dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB," jelas Dian.

