OJK Ungkap Ekosistem Usaha Bullion Bank, Dewan Emas Nasional Wajib Dibentuk
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan untuk bisa menjalankan usaha bullion bank yang ideal, maka dibutuhkan sebuah ekosistem yang padu. Namun, untuk saat ini Indonesia ternyata belum memiliki ekosistem yang lengkap.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengungkapkan, salah satu hal yang diperlukan untuk melengkapi ekosistem itu adalah pembentukan Dewan Emas Nasional.
“Yang belum ada tuh ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional. Ini nanti keanggotannya ada OJK, ada lembaga-lembaga terkait, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan,” kata Nasrullah dalam konferensi pers virtual, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bank Emas Indonesia
Menurut dia, Dewan Emas Nasional ini perlu ada. Sebab, di negara lain yang sudah menjalankan bullion bank selalu memiliki Dewan Emas Nasional. Nantinya, mereka bertugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasannya secara keseluruhan, bukan dari aspek keuangannya saja.
“Terus apalagi yang perlu untuk ekosistem bulion itu bisa berjalan efektif? Ada Hallmarking Center. Nanti ini kira-kira yang untuk standardisasinya. Terus nanti ada Lembaga Kliring Bullion juga kalau nanti dia mau diperdagangkan, baik dalam bentuk gold to gold, maupun gold to paper atau paper to gold,” beber Nasrullah.
Baca Juga
Harga Emas Naik Pasca Data Nonfarm Payrolls AS yang Lebih Tinggi
Lebih lanjut, Nasrullah juga menyampaikan bahwa perlu dibentuk pula Bursa Perdagangan Bullion. Menurutnya, ini lebih penting lagi nanti untuk di tahap-tahap selanjutnya. Selain itu, Asosiasi Pasar Bullion juga disebutnya saat ini belum ada.
“Jadi ya kalau mau kegiatan bullion secara ideal bisa diterapkan di Indonesia, ini wajib ada dulu ya. Nah ini domainnya siapa?. Tentunya ini domainnya pemerintah yang bisa membentuk ini. Melalui PP, melalui Perpres, saya kurang tahulah aturannya. Tapi ini harus menjadi concern pemerintah,” ujar dia.

