Pemilik Piutang Terbesar di Sritex, Begini Kata PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
JAKARTA, Investortrust.id – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu (23/10/2024). Sebagai salah satu pihak kreditur terbesar dari perbankan, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyampaikan pihaknya menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut, termasuk langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Sritex.
Hal ini disampaikan oleh Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BBCA dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (27/10/2024).
“Sehubungan dengan informasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang resmi dinyatakan pailit, dapat disampaikan bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut. BCA juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan,” kata Hera.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sritex pun menyampaikan pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan Hera bahwa BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada.
Ia pun memaparkan bahwa tingkat rasio loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1% pada sembilan bulan pertama tahun 2024, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9%. Sedangkan rasio kredit bermasalah (NPL) berada di tingkat yang terjaga sebesar 2,1%. Sementara pencadangan LAR dan NPL ada pada tingkat yang memadai, masing-masing 73,5% dan 193,9%.
Dalam paparan putusan pemailitan terhadap Sritex, diketahui komponen utang bank menjadi salah satu pos paling besar yang menyumbang liabilitas jangka panjang emiten berkode bursa SRIL tersebut, dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp12,66 triliun. Hingga paruh pertama tahun ini, setidaknya terdapat 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.
Nahdari 28 bank tersebut, kucuran kredit terbesar untuk SRIL diperoleh dari BCA. Utang bank jangka panjang Sritex di BCA mencapai US$ 71,30 juta atau sekitar Rp1,11 triliun. BCA juga memiliki tagihan utang bank jangka pendek sebesar US$11,37 juta kepada Sritex.

