Ditegur Kemenkominfo, OVO Klaim Tak Fasilitasi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Platform dompet digital (e-wallet) OVO angkat bicara terkait dengan peringatan keras yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika lantaran kedapatan memfasilitasi aktivitas perjudian daring atau judi online.
Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi kegiatan judi online dan tidak bekerja sama dengan pengelola situs maupun bandar judi online.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," ujarnya melalui keterangan resmi OVO, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Karaniya menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online. Selain itu, secara aktif dan rutin OVO mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
Kena Tegur Kemenkominfo Gegara Fasilitasi Judi Online, Begini Tanggapan DANA
“Langkah ini juga dibarengi dengan melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online,” ujarnya.
OVO juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna layanan yang melakukan pendaftaran di platform OVO.
"Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru," papar Karaniya.
Patroli siber juga akan dilakukan secara aktif untuk menelusuri situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Hasil dari patroli tersebut secara mingguan kepada Kemenkominfo untuk dapat diblokir.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi Kemenkominfo yang dirilis pada Jumat (11/10/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut ada lima penyedia layanan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga
Ada 5 Platform E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online, Begini Respons Kemenkominfo
Lima penyedia layanan dompet digital yang dimaksud oleh Budi Arie adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ujar Budi Arie.
Berdasarkan data PPATK, berikut adalah nilai dan jumlah transaksi dan perusahaan penyedia dompet digital yang terkait dengan transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.37 triliun dan jumlah transaksi 5,74 juta.
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89,23 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 6,54 miliar dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6,11 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia layanan dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” pungkasnya.

