Soal BTN Syariah Akuisisi Victoria Syariah, Begini Kabar Terbarunya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait penyatuan unit usaha syariah (UUS) BTN Syariah dan Victoria Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima permohonan terkait rencana tersebut. Meskipun, Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN menargetkan pengumuman perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) sebelum 24 Oktober 2024.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud. Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2024, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga
BTN (BBTN) Lirik Muhammadiyah Jadi Pemilik Saham BTN Syariah
Namun demikian, OJK, kata Dian, akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing.
"Serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Dian.
Baca Juga
Lebih lanjut, Dian menyebut, untuk sisa tahun 2024 ini, terdapat dua UUS yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50% dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp 50 triliun.
Sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi.
"Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur dan berbagai kebutuhan operasional lainnya dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK," pungkas Dian.

