Baru Dilantik Hari Ini, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Tiap Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi dilantik untuk periode 2024-2029, hari ini (1/10/2024), Gaji anggota DPR beserta tunjungannya telah diatur oleh pemerintah, bahkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga sudah dialokasikan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 disebutkan, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulannya. Sementara itu, gaji lebih besar diperolah Ketua DPR dengan nominal Rp 5.040.000 prer bulan. Kemudian Wakil Ketua DPR akan mandapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan melekat, tunjangan lain, serta biaya perjalanan.
Baca Juga
Jika dirinci, untuk tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan istri suami sebesar Rp 420.000, tunjangan anak (maksimal dua anak) Rp 168.000, uang sidang paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras (untuk empat jiwa) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000.
Selain itu ada tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, serta asisten anggota Rp 2.250.000.
Terakhir, ada tunjangan untuk biaya perjalanan. Dengan uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000, uang harian daerah tingkat Il (per hari) Rp 4.000.000, uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000, dan uang representasj daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Baca Juga
Said Abdullah Ungkap Sosok Bakal Ketua DPR RI 2024-2029, Puan Lagi?
Dengan total tunjangan ditambah gaji pokok per bulannya, para anggota DPR bisa mengantongi lebih dari Rp 50 jut. Bahkan, tunjangan-tunjangan tersebut bisa didapat lebih tinggi lagi bagi anggota DPR yang menuduki posisi tertentu di parlemen.
Di luar itu, ada pula dana reses yang akan dipergunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap apirasi dari masyarakat. Nilai dana ini nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

