OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Pencabutan izin tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Kamis (26/9/2024), pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Baca Juga
Berupaya Pertahankan Posisi 1 Market Leadership, Allianz Life Syariah Bidik Kelas Menengah
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Sebagai tambahan informasi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah.
Dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang berdiri sebagai entitas tersendiri.

