BI Nilai Potensi Keuangan Syariah untuk Dorong Transformasi Ekonomi Pembangunan Jadi Kebutuhan Mendesak
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menilai bahwa potensi keuangan syariah untuk mendorong transformasi ekonomi pembangunan merupakan sebuah kebutuhan mendesak.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, keuangan syariah menawarkan keunikan proposisi, di mana menggabungkan investasi etis dengan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan solusi keuangan yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga berdampak.
"Transformasi ini dapat mengatasi permasalahan struktural seperti pengecualian keuangan, kerentanan lingkungan, dan ketidakstabilan ekonomi," ujar Destry dalam acara Islamic Leaders Conference di Menara Syariah Twin Tower, Tangerang, Rabu (11/9/2024).
Menganut lima prinsip ekonomi dan keuangan syariah pembangunan, yaitu keadilan, inklusi, kolaborasi, keberlanjutan, dan maslahat atau kesejahteraan, Destry menjelaskan bahwa sangat penting untuk memastikan kemajuan keuangan syariah keadilan, memperluas akses terhadap layanan keuangan, membina kemitraan, memprioritaskan investasi yang beretika dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga
Bukan Arab Saudi, Negara Ini yang Jadi Pemain Terdepan Ekonomi dan Keuangan Syariah Global
Lebih lanjut, Destry menyebut, untuk membuka potensi ini, kepemimpinan transformasional harus fokus pada tiga aspek inti, yaitu inovasi, inklusi, dan kolaborasi.
Menurut Destry, kepemimpinan transformasional di bidang keuangan syariah memerlukan komitmen terhadap inovasi. Di mana, ini berarti merangkul teknologi baru, mengembangkan solusi fintech yang sesuai syariah, dan mendorong digitalisasi jasa keuangan.
Baca Juga
Wapres: Keuangan Syariah Jadi Arus Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Di sisi lain, Destry mengatakan, platform digital dan mobile banking dapat memperluas jangkauan produk-produk yang sesuai syariah, menghadirkan layanan keuangan ke kelompok masyarakat yang kurang terlayani di seluruh nusantara.
"Bank Indonesia berperan penting dengan menciptakan lingkungan peraturan yang mendukung hal tersebut mendukung inovasi, mulai dari percepatan pembayaran digital melalui QRIS hingga memfasilitasi pertumbuhan fintech syariah," jelas Destry.

