Berubah Nama, PT Best Proteksi Insurance Brokers Raih Izin Usaha OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.
Pemberian izin perubahan nama ini tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-458/PD.02/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Melansir dari laman resmi OJK, Senin (2/9/2024), perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
OJK menjelaskan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Best Proteksi Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, PT Best Proteksi Indonesia atau yang saat ini bernama PT Best Proteksi Insurance Brokers didirikan pada awal tahun 2012. Di mana, aktivitas perusahaan adalah untuk menyediakan perlindungan asuransi umum dan reasuransi risiko, seperti kebakaran dan sekutu perils, kargo laut, marine hull, penerbangan, teknik, kendaraan bermotor, alat berat, ikatan dan semua kelas bisnis asuransi lainnya.

