Soal Rencana Penjaminan Polis Tahun 2028, OJK Bilang Begini
DENPASAR, investortrust.id – Mencuatnya sejumlah kasus di industri asuransi membuat sebagian masyarakat trauma. Terutama, mereka yang menjadi korban. Sebut saja, kasus Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. Karena itulah, keberadaan program penjaminan polis menjadi sesuatu yang mendesak, guna memberi rasa aman kepada nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, program penjaminan polis rencananya akan diterapkan pada 2028.
Baca Juga
Ihwal Program Penjaminan Polis Asuransi, AAJI Tuntut Sejumlah Hal
Program penjaminan polis itu merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Saat ini, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari UU itu.
Begitu juga soal besaran nilai polis yang dijamin masih dalam tahap diskusi bersama Kementerian Keuangan dan LPS untuk penyusunan PP tersebut.
“Saat ini sedang digodok oleh pemerintah, Kementerian Keuangan tentunya berkoordinasi dengan LPS dan OJK. Harapannya PP keluar tahun depan,” urai Ogi di sela Indonesia Insurance Summit 2024 di Denpasar, Bali, Kamis (22/8/2024).
Setelah PP terbit, lanjut dia, OJK akan menerbitkan peraturan OJK yang menyangkut penjaminan polis.
“Beberapa poin yang akan dimasukkan dalam peraturan mengenai program penjaminan polis yaitu mengenai siapa perusahaan yang akan ikut serta dalam program penjaminan polis,” katanya.
Menurut Ogi, salah satu syarat untuk bisa diikutkan dalam program penjaminan polis adalah tingkat kesehatan perusahaan.
“Tingkat kesehatan itu yang menentukan bisa diikutsertakan dalam program penjaminan polis,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengharapkan seluruh perusahaan asuransi bisa masuk dalam program penjaminan polis.
Khusus untuk Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, yang memiliki dua komponen yakni proteksi dan investasi, hanya komponen proteksi yang masuk penjaminan karena termasuk risiko murni.
“Investasi itu bukan bagian dari program penjaminan, hanya proteksi saja,” katanya.
Kinerja
Terkait prospek perusahaan asuransi, Ogi mengaku masih optimistis. Berdasarkan catatan kinerja 72 asuransi umum oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada periode Januari-Maret 2024, kinerja perttumbuhan positif.
Total premi yang dikumpulkan pada triwulan 1-2024 mencapai Rp32,2 triliun atau tumbuh hampir 25% dibandingkan periode sama 2023 mencapai Rp25,8 triliun.
Total aset mencapai Rp234,6 triliun atau tumbuh 17,4 persen.
Sedangkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada periode Januari-Maret 2024 juga menunjukkan kinerja positif dengan pendapatan dikumpulkan mencapai Rp60,71 triliun atau naik 11,7% dibandingkan periode sama 2023.
Sementara itu, pendapatan premi mencapai Rp46 triliun atau naik 0,9% dibandingkan periode sama 2023.
Baca Juga

