OJK akan Rilis Aturan Asuransi Kesehatan Paling Lambat di Kuartal I 2025
JAKARTA, investortrust.id- Sebagai upaya menekan lonjakan klaim di lini asuransi kesehatan baik asuransi jiwa maupun umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perbaikan ekosistem. Salah satunya akan dituangkan lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang asuransi kesehatan, yang penerbitannya paling lambat akan dilakukan di kuartal I 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kebijakan tersebut saat ini masih didiskusikan dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sayangnya Ogi tidak menjelaskan lebih rinci aturan apa saja yang akan termaktub dalam SEOJK tersebut.
“Paling lambat sih triwulan I 2025. Karena proses rule making rule-nya ketat sekali,” ujarnya, ketika ditemui Investortrust, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
SEOJK ini, lanjut Ogi, nantinya akan sama dengan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Intinya, untuk perbaikan di industri asuransi kesehatan.
Baca Juga
Ternyata Ini Penyebab Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok 30% di Semester I 2024
“Seperti kita melakukan penyempurnaan produk PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi) atau unit link, itu ada SE-nya. Jadi kita sedang siapkan (SEOJK asuransi kesehatan),” katanya.
Proses persiapan ini, lanjut Ogi, tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena di OJK sendiri ada rule making rule ketika membuat suatu regulasi. Ditambah perlunya kehadiran badan semacam medical advisory board.
Sebagai informasi, medical advisory board dibentuk untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Adapun, hingga kuartal I 2024, industri asuransi jiwa maupun umum mencatatkan lonjakan klaim di lini asuransi kesehatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, klaim kesehatan life insurance naik 29,6% secara tahunan menjadi Rp 5,96 triliun.
Setali tiga uang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mencatat klaim kesehatan untuk industri general insurance meningkat 9,3% secara tahunan menjadi Rp 1,74 triliun di kuartal I 2024.

