Tok! OCBC NISP Resmi Merger dengan Bank Commonwealth
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi menuntaskan proses penggabungan usaha atau merger dengan PT Bank Commonwealth (PTBC). Hal ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada hari ini, Jumat (2/8/2024) di OCBC Tower, Jakarta.
Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja menyampaikan optimisme atas merger ini. Menurut Parwati, OCBC percaya penggabungan ini akan membawa sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif.
"Merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah PTBC terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan corporate banking," ujar Parwati dalam keterangan resminya, Jumat (2/8/2024).
Sebagai salah satu dari 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia, merger ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh OCBC untuk terus tumbuh menjadi nank swasta terkemuka di Indonesia.
Merger ini juga mencerminkan komitmen dalam peningkatan layanan nasabah dan pemanfaatan peluang yang ada di pasar perbankan nasional.
Lebih lanjut, integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC akan menguatkan posisi pasar OCBC, memperbesar portfolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu bank swasta terdepan di Indonesia.
Dengan memiliki jaringan yang kini mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar Indonesia, OCBC berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan.
Adapun RUPSLB ini memberi memberi persetujuan pada seluruh mata acara yang diajukan, mencakup persetujuan penggabungan PTBC dengan OCBC. Di mana OCBC akan menjadi bank penerima penggabungan, termasuk menyetujui rancangan penggabungan dan konsep akta penggabungan.
Kemudian, persetujuan pengkinian rencana resolusi sehubungan dengan telah dilaksanakan pengambilalihan PTBC oleh OCBC. Perubahan anggaran dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan OJK tentang penerapan tata kelola syariah.
Terakhir, perubahan susunan dewan pengawas syariah OCBC, yaitu mengangkat Jaenal Effendi sebagai anggota dewan pengawas syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.

