OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, Minta Pengurus Bentuk Tim Likuidasi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).
Melansir dari laman resmi OJK pada Sabtu (13/7/2024), pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).
Baca Juga
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Permodalan BMT Ventura Syariah
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu yang beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024," tulis OJK.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, OJK menyebut, Kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Baca Juga
RUU Perkoperasian Terancam Tak Rampung di Pemerintahan Jokowi
Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

