Mau Investasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Tips Berikut Agar Tak Salah Pilih
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tak salah memilih instrumen investasi syariah, khususnya reksa dana syariah.
Hal ini menjadi penting mengingat semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memilih investasi yang mendatangkan imbal hasil namun tetap menyesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir Februari 2024 terdapat 264 produk reksa dana syariah atau 15,37% dari total 1.718 produk reksa dana yang dipasarkan di Indonesia. Sesuai dengan namanya, reksa dana syariah akan mengalokasikan dana investasinya ke efek-efek investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau yang biasa disebut dengan Daftar Efek Syariah (DES).
Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), Danica Adhitama mengatakan, memilih berinvestasi di produk-produk reksa dana syariah yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi adalah langkah yang bijak.
Pertama yang perlu diperhatikan adalah manajer investasi yang memasarkan produk reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang membantu menajemen dalam mengawasi dan memonitoring kegiatan manajer investasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Efek-efek investasi yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya adalah yaitu saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah dan efek syariah lainnya. Penentuan efek dan kelas aset ini menggunakan perhitungan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah.
Kedua adalah akad yang digunakan dalam memulai investasi di reksa dana. Di Indonesia, akad Wakalah adalah akad yang paling lazim digunakan. Di mana seorang investor memberikan kepercayaan kepada manajer investasi untuk dapat mengelola dana yang diinvestasikan untuk kemudian manajer investasi mengelola investasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian manajer investasi juga mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan dari dana yang telah diinvestasikan.
"Sedangkan pokok ataupun nilai tambah dari dana yang diinvestasikan sepenuhnya adalah milik investor," ujar Danica dalam keterangan resminya, Senin (29/4/2024).
Ketiga, lanjut Danica, setiap manajer investasi, berdasar arahan dari Dewan Pengawas Syariah secara periodik melakukan cleansing. Cleansing adalah suatu proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.
Proses cleansing ini biasanya dilakukan untuk memisahkan keuntungan investasi dari pendapatan bunga dari efek yang sudah keluar dari Daftar Efek Syariah (DES).
“Selain hal tersebut di atas, keterlibatan prinsip syariah dalam penentuan tujuan investasi, serta menghindari riba, gharar, maysir dan haram dalam setiap transaksi selalu menjadi perhatian kami. Sehingga investasi yang dilakukan dapat semaksimal mungkin memenuhi prinsip syariah,” jelas Danica.
Adapun kata Danica, Bahana TCW juga menawarkan berbagai produk reksa dana syariah. Diantaranya yang memiliki kinerja baik adalah reksa dana Bahana Likuid Syariah dan Bahana MES Syariah Fund. Bahana Likuid Syariah mengalokasikan 100% dananya di instrumen syariah pasar uang dan atau efek syariah pendapatan tetap kurang dari satu tahun.
Sebagai reksa dana pasar uang, produk ini memiliki kinerja yang cukup optimal dengan menawarkan tingkat pengembalian sebesar 4,56% di satu tahun terakhir.
Sementara Bahana MES Syariah Fund yang merupakan reksa dana pendapatan tetap syariah mengalokasikan 80% sampai dengan 100% investasinya dalam sukuk pemerintah. Selain itu, maksimal 20% dialokasikan pada instrumen pasar uang syariah. Sementara imbal hasil produk ini untuk 3 tahun terakhir mencapai 12,25%.

