OJK Bekukan Akuntan Publik Madelih Kurniawan, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif, berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Madelih Kurniawan dengan jangka waktu satu tahun, sejak tanggal penetapan sanksi tersebut.
Adapun, sanksi pembekuan pendaftaran itu tertuang melalui surat Nomor S-152/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Dewi Astuti mengungkapkan, pembekuan pendaftaran terhadap AP yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Palmerah Jakarta ini, dikarenakan AP tidak memenuhi beberapa ketentuan.
Baca Juga
Bank Mega Syariah Beberkan Tantangan Pembiayaan Konsumer Tahun 2024, Apa Itu?
"Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK9 Tahun 2023) yaitu AP Madelih Kurniawan belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik," ujar Dewi dalam pengumuman resminya, dilansir Senin (26/2/2024).
Kemudian, berdasarkan Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023 yaitu AP Madelih Kurniawan belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit pihak.
Baca Juga
2025, Pemerintah Usung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
"Dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Madelih Kurniawan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak," pungkasnya.

