TWP 90 Pindar Tembus 4,73%, OJK Catat 16 Penyelenggara di Atas 5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring mencapai 4,73% pada Agustus 2026. Di tengah kondisi tersebut, OJK mencatat masih terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya terus memantau perkembangan kualitas pendanaan di industri pindar, termasuk langkah perbaikan yang dilakukan oleh para penyelenggara.
“Pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower (penerima dana). OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).
TWP90 merupakan indikator tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran pinjaman yang telah melampaui 90 hari. Angka ini menjadi salah satu indikator untuk melihat kualitas pendanaan dan risiko gagal bayar dalam industri pindar.
Baca Juga
Biaya Pindar Harus Jelas di Awal, OJK Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pembiayaan di Lebih dari 3 Platform Perlu Mitigasi Risiko
Di lain sisi, saat ini OJK telah memperbolehkan borrower memperoleh pendanaan di lebih dari tiga penyelenggara pindar. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.
Meski begitu, lanjut Agusman, kelonggaran tersebut tetap harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko. OJK menekankan, penyelenggara pindar wajib meningkatkan kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, hingga memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
“Serta pemantauan kualitas pendanaan, termasuk menjaga TWP90 paling tinggi 5%,” katanya.
Baca Juga
OJK Soroti Skema “Tadpole” Pindar, Transparansi Pembayaran Jadi Perhatian
16 Pindar Masih Catat TWP90 di Atas 5%
Pada Agustus 2026, sebanyak 16 penyelenggara pindar tercatat memiliki TWP90 di atas 5%. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya penyelenggara yang perlu memperkuat pengelolaan risiko dan kualitas penyaluran pendanaannya.
OJK terus mengawasi perkembangan kualitas pendanaan industri serta mendorong penyelenggara pindar melakukan perbaikan agar tingkat wanprestasi tetap terkendali.
“Penyelenggara pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko,” ucap Agusman.
