OJK Soroti Skema “Tadpole” Pindar, Transparansi Pembayaran Jadi Perhatian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aspek pelindungan konsumen dalam penggunaan skema tadpole atau tenor pendanaan sangat pendek pada industri pinjaman daring (pindar), termasuk tenor 14 hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, penggunaan skema tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam hal keterbukaan informasi dan batas manfaat ekonomi.
“Penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).
Baca Juga
AFPI Bentuk Satker untuk Kelola Portofolio Pindar Bermasalah
Menurut Agusman, penyelenggara perlu memastikan informasi disampaikan secara transparan kepada peminjam (borrower). Selain itu, struktur pembayaran harus disesuaikan dengan kemampuan membayar borrower serta memenuhi batas manfaat ekonomi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Perhatian terhadap skema ini mengemuka seiring munculnya keluhan konsumen mengenai tenor yang sangat pendek, termasuk besarnya porsi kewajiban yang harus dibayarkan pada pembayaran awa. Sejumlah konsumen juga mengeluhkan informasi mengenai struktur pembayaran yang dinilai belum dijelaskan secara utuh.
Agusman menjelaskan, penilaian OJK terhadap skema tadpole tidak semata-mata didasarkan pada jangka waktu pendanaan atau struktur pembayaran tertentu. Pengawasan dilakukan dengan melihat karakteristik dan mekanisme pendanaan secara keseluruhan.
Baca Juga
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai struktur pembayaran dan seluruh kewajiban yang harus ditanggung borrower. Informasi tersebut perlu disampaikan sebelum pendanaan disepakati agar konsumen dapat memahami konsekuensi finansial dari pinjaman yang diambil.
“Struktur pembayaran dan seluruh kewajiban perlu disampaikan secara transparan, jelas, dan mudah dipahami oleh borrower sebelum pendanaan disepakati,” kata Agusman.
Ia menambahkan, penyelenggara pindar terus didorong untuk memastikan konsumen memahami kewajibannya secara utuh.
