Sompo Alihkan Seluruh Portofolio Asuransi Syariah ke Sompo Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) mengalihkan seluruh portofolio unit usaha syariah (UUS) kepada PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah) setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan pengalihan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan OJK Nomor S-1117/PD.11/2026 tertanggal 2 September 2026. Pengalihan mencakup seluruh portofolio UUS Sompo Indonesia, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas yang terkait.
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas pemberian izin usaha kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam pengumumannya, Sompo Indonesia menyatakan bahwa data pribadi peserta juga akan dialihkan kepada Sompo Syariah. Data tersebut digunakan untuk memastikan keberlanjutan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan atas polis yang terkait.
“Pengalihan dan pemrosesan data pribadi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelindungan data pribadi,” tulis manajemen Sompo Indonesia, dikutip dari pengumuman resmi, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga
Antisipasi Dampak Ketidakpastian Ekonomi, Sompo Indonesia Perkuat Disiplin Underwriting
Sekadar informasi, hingga 30 September 2026, Sompo Indonesia masih bertanggung jawab penuh atas seluruh layanan serta hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2026, tanggung jawab atas administrasi polis dan pemberian layanan kepada peserta, termasuk layanan pelanggan, penanganan klaim, serat pemenuhan kewajiban lainnya berdasarkan polis, akan beralih kepada Sompo Syariah.
“Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Polis akan tetap berlaku dan mengikuti sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut,” kata manajemen Sompo Indonesia.
Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan keberatan. Jika dalam waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan dari peserta, proses pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan regulator.
Baca Juga
Hadapi Inflasi Medis Tinggi, Sompo Indonesia Terapkan Asuransi Kesehatan yang Prudent
Dengan rampungnya proses tersebut, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang berkaitan dengan portofolio UUS akan beralih kepada PT Sompo Insurance Sharia.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang senantiasa anda berikan kepada kami. Kami akan tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan atas kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan finansial anda, serta menghadirkan layanan yang didukung oleh pengalaman dan keahlian kami di masa mendatang,” ucap manajemen Sompo Insurance.
