Misbakhun: Penundaan Rekening Dana Demo Pati Milik Botok Punya Dasar Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun buka suara terkait langkah penundaan transaksi pada rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) atau Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Menurutnya, kebijakan yang diambil pihak berwenang sudah memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan.
"Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan," ujar Misbakhun saat ditemui seusai kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga
Bank Mandiri Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Generasi Difabel
Asal tahu saja, rekening itu disebut berisi Rp 80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan demonstrasi yang rencananya digelar pada hari ini, Kamis (27/8/2026).
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi menurunnya kepercayaan terhadap industri perbankan nasional, Misbakhun justru menilai tindakan tegas ini merupakan bukti nyata keberadaan negara dalam menjaga ketertiban umum. "Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," ungkap Misbakhun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono yang sebelumnya sempat diberlakukan penundaan transaksi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Iman menjelaskan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati itu.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan, selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ucap dia.
Dikatakan, penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.
Penundaan transaksi rekening, katanya, dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Bos Bank Mandiri (BMRI) Kembali Pastikan Rekening Aktivis Pati Botok Kembali Dapat Digunakan
Sementara itu, Direktur Umum Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya bakal segera mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono. Dia pun menekankan Bank Mandiri akan senantiasa memegang amanah nasabah dengan baik untuk menyelenggarakan perbankan secara bijaksana.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ucapnya.
