OJK Masih Dalami Implementasi Asuransi Kredit untuk Fintech Lending
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, implementasi asuransi kredit pada industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dalam tahap penjajakan dan evaluasi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, penggunaan asuransi kredit merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko yang dapat dilakukan penyelenggara pindar.
“Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara pindar dapat melakukan mitigasi risiko melalui pengalihan risiko, termasuk dalam bentuk asuransi kredit,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (18/8/2026).
Dalam penerapannya, Agusman mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait penyesuaian model bisnis serta cakupan perlindungan yang diberikan melalui skema asuransi kredit.
Baca Juga
Asuransi Kredit Pindar Mulai Dimanfaatkan Lender, OJK Dorong Perluasan Cakupan Produk
OJK masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai skema asuransi kredit agar dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing penyelenggara pindar.
“Saat ini penjajakan dan evaluasi skema asuransi kredit masih terus dilakukan pendalaman sesuai karakteristik model bisnis penyelenggara,” kata Agusman.
Baca Juga

