Satgas PASTI Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026
JAKARTA, investortrust.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Di saat yang sama, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menerima 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan sejak beroperasi pada November 2024 dan berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Dicky dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta, Senin (3/8/2026) dan dihadiri Dewan Pembina serta Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota maupun calon anggota Satgas PASTI.
Baca Juga
Hingga Mei 2026, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 228 Platform Kripto Ilegal
Menurut Dicky, ancaman penipuan digital kini berkembang dengan memanfaatkan teknologi seperti artificial intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering. Kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi lintas instansi yang lebih cepat dan efektif.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, selama periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Baca Juga
Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada
Rizal juga memaparkan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan yang mencakup 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46% berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan.
Selain itu, upaya penanganan yang dilakukan menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar. Dari nilai tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring dan penipuan digital, membutuhkan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Dalam HLM tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.
Ke depan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat. Selain itu, kerja sama lintas negara juga akan diperkuat untuk menangani jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional.
