Hingga Mei 2026, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 228 Platform Kripto Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto dengan menghentikan 228 platform perdagangan aset kripto ilegal hingga Mei 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan setelah pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK per Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan, OJK masih menemukan banyak platform perdagangan aset kripto yang beroperasi tanpa izin, terutama platform luar negeri.
"Masih banyak platform perdagangan aset kripto yang beroperasi tanpa izin, khususnya platform luar negeri dan beberapa platform ilegal. Hingga Mei 2026 kami telah menghentikan 228 platform aset kripto ilegal," ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Beberapa platform yang telah dikenai tindakan penghentian antara lain Binance, KuCoin, OKX, MEXC, Coinbase, dan sejumlah platform lainnya. OJK terus berkoordinasi dengan Satgas PASTI serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menindak platform yang tidak memenuhi ketentuan.
Adi menjelaskan, pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK dimulai pada 10 Januari 2025 dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara OJK dan Bappebti pada 20 Januari 2026.
Dalam masa transisi tersebut, OJK juga menyelesaikan proses perizinan bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Menurut Adi, progres penyelesaian perizinan menunjukkan perkembangan yang baik.
"Saat ini masih tersisa dua CPFAK yang masih dalam proses penyelesaian izin sebagai PAKD dan kami harapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.
Baca Juga
Antisipasi Modus Baru Korupsi di Aset Digital, KPK Bekali Penyidik Pelatihan Kripto
Lebih lanjut, OJK menilai tantangan utama dalam proses transisi berada pada pemenuhan standar kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, serta keamanan sistem informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adi menambahkan, Indonesia kini telah memiliki kerangka regulasi aset kripto yang setara dengan sejumlah negara maju seperti Uni Eropa dan Jepang. Penguatan regulasi juga dilakukan melalui perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menempatkan aset kripto dan aset keuangan digital sebagai bagian dari lembaga jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan terus mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif dan berbasis risiko, memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta ketahanan siber, sekaligus mendorong pengembangan produk dan talenta digital dalam negeri.
"OJK akan menjaga keseimbangan antara inovasi, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen agar industri aset kripto dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan," ungkap Adi.
