Kinerja Stagnan di 2026, OJK Beberkan Alasan BPR/BPRS Revisi Rencana Bisnis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait stagnasi kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga pertengahan 2026, termasuk dinamika Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) serta progres pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa BPR/BPRS memang diperbolehkan melakukan revisi RBB dalam kondisi tertentu. Penyesuaian ini umumnya dipicu oleh deviasi signifikan antara target dan realisasi, dinamika makroekonomi yang berdampak material, atau perubahan internal yang mendasar seperti pergeseran strategi bisnis.
"Tingkat revisi sangat tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan, seperti suku bunga acuan, permintaan kredit, likuiditas, hingga kinerja bank posisi Juni 2026," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, dari revisi RBB yang masuk per Juni 2026, beberapa BPR/BPRS memilih menaikkan target kinerja secara lebih optimistis. Namun, tidak sedikit pula yang mengambil langkah konservatif demi menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi global dan domestik yang masih dibayangi ketidakpastian.
Berdasarkan penilaian OJK, target-target baru hasil revisi tersebut dinilai masih selaras dan tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga
Merger 6 BPR Disetujui OJK, Aset Merger Diprediksi Capai Rp 400 Miliar
Pemenuhan Modal Inti Minimum
Terkait dengan kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Rp 6 miliar, OJK mencatat tren yang terus positif. Hingga Juni 2026, lebih dari 86% dari total BPR/BPRS di Indonesia telah memenuhi ketentuan MIM.
Untuk membantu BPR/BPRS yang belum memenuhi batas tersebut, OJK meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan beberapa opsi fleksibilitas penambahan modal inti, di antaranya adalah penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap (tanah dan bangunan) sesuai syarat yang ditentukan, pemberian penundaan atau fleksibilitas batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi serta penyerahan persyaratan modal disetor, dan mengakomodasi surplus revaluasi aset tetap agar dapat diakui sebagai bagian dari komponen modal inti.
Kendati menyediakan berbagai opsi relaksasi dan fasilitas penambahan modal, Dian menegaskan bahwa OJK tidak akan melonggarkan pengawasan. Melalui POJK 7/2026, otoritas justru memperketat penegakan hukum (enforcement) dan sanksi bagi BPR/BPRS yang belum mematuhi aturan MIM yang telah ditentukan.
Langkah tegas ini diambil agar seluruh BPR/BPRS memiliki fondasi ketahanan finansial yang solid, sehingga mampu bersaing dan optimal dalam menggerakkan perekonomian daerah.
"OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR/BPRS untuk BPR dan BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai ketentuan, sehingga BPR BPR BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah," tutur Dian.

