OJK Tekan Pentingnya Formalitas Data dan Efek Digitalisasi untuk Dorong Ekosistem Solopreneur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya penataan data formal serta penguatan digitalisasi bagi pelaku usaha perorangan (solopreneur) dan UMKM di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan berbagai program bantuan serta akses pembiayaan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengembangan UMKM, Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Mohamad Miftah dalam acara Future Forum 2026 bertajuk "Beyond Banking: Memperluas Ekosistem Terintegrasi dari Konsumen hingga Solopreneur".
Dalam paparannya, Miftah menyoroti adanya perbandingan dan perbedaan data jumlah pelaku UMKM di Indonesia yang bersumber dari berbagai pihak. Berdasarkan data Sakernas 2025, UMKM tercatat sebanyak 58,4 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61% dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97%.
Baca Juga
OJK Siapkan Ekosistem Terintegrasi untuk Perkuat Pembiayaan UMKM, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Namun, beberapa referensi lain mencatatkan angka yang berbeda hingga 65 juta pelaku usaha. Selain itu, rasio kewirausahaan nasional saat ini masih berada di angka 3,1%. Padahal, target kewirausahaan dalam Visi Indonesia Emas 2045 dan program Asta Cita dipatok mencapai 8%.
"Formalitas itu penting bahwa usaha solopreneur ya harus formal biar apa?. Biar terdata sehingga ketika pemerintah memberikan bantuan atau apapun jadi bisa apa ya, ter-address," ujar Miftah dalam acara Future Forum 2026 bertajuk "Beyond Banking: Memperluas Ekosistem Terintegrasi dari Konsumen hingga Solopreneur" di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Miftah menambahkan, kemudahan proses pendaftaran NIB perlu terus didukung agar para pelaku usaha mikro maupun solopreneur tidak kesulitan dalam mengurus legalitas bisnisnya.
Baca Juga
Pelatihan Ekspor dari BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global
Terkait konsep solopreneur, Miftah menekankan pentingnya mengkontekstualisasikan pelaku usaha mandiri tersebut dengan perkembangan ekosistem digital. Sejak dikeluarkannya Blueprint Transformasi Digital Perbankan pada tahun 2021, industri perbankan dan marketplace terus berinovasi menghadirkan super apps serta layanan berbasis Open API. Bahkan, Kementerian UMKM telah meluncurkan platform terintegrasi seperti Sapa UMKM untuk mendukung pembinaan hingga pembiayaan.
Dari sisi pembiayaan, Miftah mengutip data Statistik Perkreditan OJK yang menunjukkan kredit UMKM mengalami pertumbuhan tipis sebesar 0,60% pada Mei 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan dinamika pemulihan pascapandemi serta pergeseran pola kredit di sektor UMKM.
OJK berharap pertumbuhan kredit dapat terus meningkat seiring dorongan kredit program pemerintah serta membaiknya kondisi ekonomi nasional yang memicu permintaan (demand) dari pasar.
"Jadi mungkin ini mudah-mudahan pertumbuhan ini yang tadi dibawah 1%, ya 0,6%, ini bisa terus bertumbuh karena memang dorongan dari pemerintah dengan kredit program dan juga bank-bank sendiri masih menunggu ya kira-kira kondisi ekonomi menjadi lebih positif, pasti akan mengakomodasi pertumbuhan dari permintaan," pungkas Miftah.
