OJK Hormati Putusan MK Soal Manfaat Dapen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU P2SK).
Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XIII/2025 tersebut memberikan pilihan kepada peserta program dapen sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala dalam kondisi tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (7/7/2026).
Meski begitu, Ogi menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku untuk seluruh program dapen. Menurutnya, ruang lingkup putusan hanya terbatas pada manfaat pensiun yang berasal dari program dapen sukarela yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam amar putusan MK.
“Putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sehingga ruang lingkup keberlakuannya terbatas pada program dana pensiun sukarela dengan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam amar putusan,” katanya.
Baca Juga
Total Aset Industri Dapen Tumbuh 7,71% Jadi Rp 1.693,37 Triliun per Mei 2026
Ia menjelaskan, putusan tersebut memberikan fleksibilitas bagi peserta, janda, duda, maupun anak sebagai penerima manfaat untuk memilih mekanisme pembayaran manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang dapen.
Dari sisi industri, OJK menilai putusan tersebut akan berdampak pada aspek operasional dan pengelolaan likuiditas dapen. Oleh karena itu, dapen yang terdampak perlu melakukan evaluasi agar mampu mengantisipasi perubahan pola pembayaran manfaat pensiun.
“Sehubungan dengan putusan tersebut, dana pensiun yang terdampak perlu melakukan evaluasi terhadap aspek operasional dan pengelolaan likuiditas, mengingat adanya kemungkinan perubahan pola pembayaran manfaat pensiun,” kata Ogi.
Selain itu, implementasi putusan MK masih memerlukan penyesuaian berbagai ketentuan pelaksanaan. Salah satunya melalui perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di masing-masing DPPK, mengingat mekanisme pembayaran manfaat pensiun selama ini diatur dalam PDP masing-masing.
Dalam rangka menindaklanjuti putusan tersebut, OJK juga akan melakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan usaha dapen.
“OJK akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku termasuk POJK mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun. Selanjutnya, dana pensiun yang terdampak perlu melakukan perubahan PDP untuk mengakomodasi pilihan pembayaran manfaat pensiun secara berkala maupun sekaligus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ogi.
