Tak Boleh Asal Investasi, OJK Wajibkan Dapen Terapkan "Liability Driven Investment" Demi Jamin Manfaat Peserta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pengelolaan keuangan dana pensiun harus disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada cara menentukan manfaat pensiun yang akan diterima peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pada PPIP, manfaat pensiun yang dibayarkan merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan.
Sementara itu, pada PPMP, besaran manfaat pensiun mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (PDP).
“Sumber pendanaan manfaat pensiun tidak hanya berasal dari iuran, tetapi juga dari hasil pengembangan dana,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (4/5/2026).
Baca Juga
Dilema Aturan Permodalan Hingga PSAK 117 Bayangi Industri Asuransi
Oleh karena itu, lanjut dia, yang perlu dijaga adalah kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun. Ia menekankan, untuk menjaga kecukupan aset tersebut, dana pensiun harus menerapkan pengelolaan berbasis liability driven investment (LDI).
Lebih lanjut, Ogi juga menjelaskan kondisi khusus bagi dana pensiun yang telah mature (dewasa) dan tidak lagi menerima peserta baru. Menurutnya, kondisi di mana pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar.
Baca Juga
Tantangan Berat Industri Asuransi 2026: Permodalan Minimum Rp 500 Miliar dan Dampak Konflik Global
“Sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.

