Dewan Ekonomi Nasional, OJK, hingga AFTECH Respons Soal Universal Banking, Ini Katanya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Model universal banking akan menjadi salah satu transformasi besar industri perbankan Indonesia. Konsep tersebut memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi sehingga mampu memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus memperdalam pasar keuangan.
Adapun landasan hukum penerapan universal banking telah tersedia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam beleid tersebut, bank diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan lain di luar yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan serta dilakukan secara bertahap.
Terobosan itupun lantas diapresiasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan catatan masing-masing.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Arsjad Rasjid menegaskan implementasi universal banking harus dibangun dengan prinsip persaingan yang adil (fairness) agar seluruh pelaku fintech, termasuk perusahaan skala kecil dan menengah, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan digital.
Arsjad mengatakan AFTECH mendukung implementasi konsep universal banking sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara industri fintech dengan sektor perbankan.
“Harapan kami, anggota AFTECH dapat bekerja sama dengan perbankan sehingga inovasi yang dihasilkan oleh para pelaku fintech dapat terus berkembang. Kuncinya adalah kolaborasi,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust dalam Indonesia Digital Bank Summit (IDBS) 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa ekosistem fintech Indonesia terdiri atas perusahaan dengan skala usaha yang beragam, mulai dari startup, perusahaan menengah, hingga pemain besar. Karena itu, implementasi universal banking harus dirancang agar tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.
“Anggota AFTECH tidak semuanya besar. Ada yang kecil, menengah, dan besar. Karena itu perlu ada fairness agar perusahaan yang lebih kecil juga memiliki kesempatan ikut dalam ekosistem universal banking,” katanya.
Baca Juga
OJK Siapkan Aturan Turunan RUU P2SK, Dorong Implementasi 'Universal Banking'
Level Playing Field
Menurut Arsjad, prinsip level playing field menjadi faktor penting agar transformasi sektor keuangan mampu menciptakan lebih banyak inovasi dan mendorong lahirnya perusahaan-perusahaan teknologi finansial baru di Indonesia.
Ia menilai jangan sampai penerapan universal banking hanya dapat dimanfaatkan oleh institusi besar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah kehilangan ruang untuk berkembang.
“Jangan sampai hanya perusahaan besar yang bisa menjalankan universal banking, sedangkan yang kecil dan menengah tertinggal. Padahal mereka juga harus memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berinovasi,” ujarnya.
Selain menjunjung prinsip persaingan yang sehat, Arsjad menekankan bahwa keberhasilan implementasi universal banking juga memerlukan pengawasan yang kuat, kolaborasi antarpelaku industri, serta koordinasi yang erat dengan regulator.
Menurutnya, faktor paling mendasar dalam membangun ekosistem keuangan digital adalah menjaga kepercayaan (trust) masyarakat.
“Ekosistem ini hanya akan berjalan apabila kepercayaan tetap terjaga. Karena itu pengawasan, kolaborasi, dan pembangunan kepercayaan harus menjadi fondasi utama dalam implementasi universal banking,” kata Arsjad.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menyatakan AFTECH mendukung implementasi universal banking karena dinilai akan menciptakan integrasi layanan keuangan yang lebih luas di berbagai sektor.
Menurutnya, model bisnis tersebut akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses beragam produk keuangan, termasuk mendukung pendalaman pasar modal melalui perluasan partisipasi investor ritel.
“Universal banking akan banyak membantu berbagai macam produk keuangan, termasuk mendukung pendalaman pasar modal melalui pembukaan akses yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Pandu menilai perkembangan teknologi akan menjadi faktor utama yang mendorong transformasi sektor keuangan dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, inovasi teknologi terus berlangsung sangat cepat, dengan perubahan yang dapat terjadi hanya dalam hitungan beberapa bulan.
Pandu menambahkan, implementasi universal banking akan memberikan dampak positif bagi seluruh subsektor industri jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan sekuritas, manajer investasi, hingga layanan keuangan digital. Diversifikasi produk yang semakin luas, menurutnya, akan memperdalam pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan.
“Offering produk akan semakin banyak. Itu akan membuat financial market kita menjadi lebih dalam dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem keuangan,” kata Pandu.
Butuh Regulasi Kuat
Sementara, Wakil Ketua DEN Marie Elka Pangestu menilai, implementasi konsep universal banking membutuhkan regulasi yang kuat serta guardrails yang memadai. Hal itu agar inovasi di sektor jasa keuangan dapat berkembang tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
“Kita harus memastikan sistem ini dipercaya oleh publik, bukan justru mengganggu inovasi. Sering kali ketika terjadi suatu masalah, inovasinya yang disalahkan, padahal yang kurang adalah guardrails untuk mengelola infrastruktur dan ekosistem pendukungnya,” katanya.
Marie menekankan bahwa regulasi harus mampu mendukung ekosistem keuangan digital sekaligus memberikan perlindungan melalui pengaturan penggunaan data, perlindungan konsumen, serta peningkatan edukasi bagi masyarakat dan investor.
Ia menilai tata kelola data akan menjadi faktor penentu dalam pengembangan layanan keuangan digital ke depan. Menurutnya, pertukaran data akan semakin penting seiring meningkatnya integrasi layanan keuangan.
“Yang menjadi kunci adalah penggunaan data. Bagaimana standar, protokol, tata kelola, hingga siapa yang mengelola data yang bersifat rahasia harus diatur dengan jelas,” ujarnya.
Marie menambahkan, berbagai negara yang berhasil membangun ekosistem keuangan digital memiliki kelembagaan dan tata kelola data yang kuat. Indonesia, menurutnya, perlu mempelajari praktik tersebut untuk diterapkan sesuai kebutuhan nasional.
Baca Juga
Siapkah Industri Perbankan Indonesia Menjadi Universal Banking Sesuai UU P2SK?
Studi Banding
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman H mengatakan, OJK telah melakukan berbagai studi pembanding (benchmark) dengan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan model universal banking.
“Praktik ini sudah menjadi hal yang umum di berbagai negara maju seperti Jerman dan Inggris, maupun di kawasan ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan nasional mereka,” katanya.
Menurut Deden, penerapan universal banking akan meningkatkan daya saing industri perbankan Indonesia di tingkat global karena bank mampu menyediakan layanan keuangan yang lebih lengkap dan memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin kompleks melalui diversifikasi usaha.
Ia juga menilai transformasi digital telah mengubah peran bank dari sekadar lembaga penghimpun dan penyalur dana menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari melalui integrasi layanan keuangan di dalam ekosistem digital.
Meski demikian, Deden mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi universal banking sangat bergantung pada penerapan tata kelola (governance) yang kuat dan setara di seluruh sektor jasa keuangan.
“Integrasi layanan keuangan dengan sektor lainnya merupakan keniscayaan. Namun tanpa penerapan tata kelola yang seragam, terdapat risiko terjadinya arbitrase ketentuan di antara pelaku industri jasa keuangan,” ujarnya.
Karena itu, OJK menilai terciptanya level playing field dalam penerapan tata kelola menjadi prasyarat utama agar integrasi layanan keuangan berlangsung secara sehat, berkelanjutan, serta tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

