Fokus Perkuat Asuransi Kesehatan, OJK Dorong Industri Percepat Layanan, Efisien, dan Perluas Jangkauan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi industri, hingga asosiasi rumah sakit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, seluruh pemangku kepentingan telah menyadari pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun sektor asuransi komersial.
“Semua pihak sudah mengidentifikasi betapa pentingnya layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dan itu melalui program-program yang dimiliki oleh pemerintah, oleh BPJS Kesehatan, dan juga dari asuransi komersial,” ujarnya, saat ditemui, di sela-sela acara Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis, di Aryaduta Hotel, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Jadi semua pihak diminta untuk bisa memperbaiki layanan kesehatannya sehingga itu layanan kesehatan lebih efisien. Kemudian juga lebih cepat layanannya dan coverage-nya lebih luas,” sambung Ogi.
Baca Juga
OJK Minta Industri Asuransi Bebenah Diri untuk Perbaiki Persoalan di Lini Kesehatan
Menurutnya, OJK bersama Kementerian Kesehatan telah membentuk task force penguatan ekosistem layanan kesehatan yang melibatkan asosiasi perusahaan asuransi serta asosiasi rumah sakit. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelauyanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Ini kita dorong supaya layanan kesehatan itu akan bisa lebih baik lagi ke depannya,” kata Ogi.
Terkait persoalan overtreatment (pemberian tindakan medis berlebihan), ia menjelaskan OJK telah mengatur sejumlah langkah mitigasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan produk jaminan kesehatan.
Salah satu penguatan dilakukan melalui pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB) yang bertugas memberikan pertimbangan mengenai standar pelayanan medis yang wajar sehingga tindakan medis yang tak diperlukan dapat diminimalkan.
Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan menyediakan dua pilihan skema produk, yaitu produk tanpa mekanisme risk sharing atau co-payment dan produk dengan co-payment.
Ogi berharap, keberadaan skema co-payment bisa meningkatkan kesadaran peserta dalam menggunakan layanan kesehatan secara bijak sehingga potensi overtreatment dapat ditekan.
“Kalau ada co-payment-nya berarti ada biaya yang dibebankan pada pasien jumlah tertentu. Ini juga bisa menahan ada overtreatment,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Soroti 'Overtreatment', Minta Perusahaan Asuransi dan RS Perkuat Sinergi
Ogi menambahkan, kombinasi antara implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan regulasi dari Kementerian Kesehatan diharapkan mampu memperkuat ekosistem layanan kesehatan nasional.
Di lain sisi, OJK juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat, hak, dan kewajiban dalam penggunaan produk asuransi kesehatan. Sosialisasi akan dilakukan tak hanya di Jakarta, tapi juga diperluas ke berbagai daerah dengan melibatkan BPJS Kesehatan serta pelaku industri.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, dan keterlibatan daripada BPJS Kesehatan di daerah-daerah kita akan campaign untuk melakukan sosialisasi bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah-daerah,” ujar Ogi.
