OJK Ungkap 4 Kunci Transformasi Bagi Asuransi Kesehatan Agar Tetap Kompetitif ke Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan perlu melakukan transformasi menyeluruh agar mampu tetap kompetitif di tengah meningkatnya biaya kesehatan dan tuntutan layanan yang semakin kompleks.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumardjono, penguatan ekosistem menjadi inti dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Menurutnya, perusahaan asuransi tak lagi cukup hanya mengandalkan model bisnis konvensional, melainkan harus membangun kapasitas baru yang mampu menjawab tantangan industri kesehatan dan kebutuhan nasabah.
“Perusahaan asuransi yang ingin tetap kompetitif ke depan harus melakukan sebuah transformasi. Ada beberapa hal (transformasi),” ujar Sumardjono, dalam Webinar OJK Institute bertajuk Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Finansial: Peran Asuransi dalam Menghadapi Risiko Masa Depan, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, kunci pertama adalah penguatan kapabilitas digital. Saat ini, perusahaan asuransi tak cukup hanya memiliki aplikasi layanan, tapi juga harus mampu melakukan pertukaran data secara real time dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan mitra layanan kesehatan lainnya.
“Data kepesertaan, resume medis, klaim, billing, semua harus dapat terintegrasi dengan aman,” kata Sumardjono.
Kunci kedua adalah penguatan kapasitas medis di perusahaan asuransi. Ia menilai, perusahaan asuransi yang memasarkan produk kesehatan tak cukup hanya mengandalkan aktuaris dan underwriter, tapi juga perlu didukung dokter serta tenaga medis yang kompeten.
“Serta SDM (sumber daya manusia) yang memahami asuransi kesehatan secara profesional. Karena keputusan klaim yang baik bukan hanya keputusan finansial, tetapi juga keputusan medis,” ucap Sumardjono.
Baca Juga
Pelemahan Rupiah Berpotensi Dorong Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan
Selanjutnya, OJK menekankan pentingnya keberadaan medical advisory board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis sebagai kunci ketiga transformasi industri. MAB yang terdiri dari dokter spesialis berperan memberikan perspektif klinis yang independen dalam proses pengambilan keputusan.
“MAB membantu memastikan bahwa keputusan perusahaan tetap objektif, berbasis evidence, dan mengutamakan kualitas pelayanan,” ujar Sumardjono.
Sementara kunci keempat adalah penerapan ultization review (UR). UR bukan bertujuan membatasi pelayanan kesehatan, melainkan memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasien.
“Inilah yang kemudian kita ingin juga lakukan. Jadi pelayanan yang tepat, obat yang tepat, prosedur yang tepat, pasien yang tepat, disinilah kualitas dan efisiensi itu bertemu,” kata Sumardjono.
Selain mendorong transformasi perusahaan asuransi, OJK juga menilai fasilitas kesehatan perlu melakukan penguatan dari sisi sistem dan tata kelola layanan. Rumah sakit didorong membangun sistem digital yang terintegrasi, hingga menjalankan clinical pathway secara konsisten.
