Tangani Kriminal Perbankan, LPS Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, kerja sama tersebut memiliki arti penting bagi LPS, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang semakin kompleks, termasuk dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan sektor perbankan.
“Dalam konteks perkara pidana, kami juga sudah melakukan pelaporan pidana terkait dengan perbuatan tindak kriminal perbankan dari pengurus pemegang saham dengan jumlah 10 laporan yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ary, penandatanganan PKS tersebut merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang telah disepakati sebelumnya.
“Bagi LPS, penandatanganan PKS ini memiliki arti penting sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan LPS dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jamdatun,” katanya.
Ary menyatakan, kolaborasi antara LPS dan Jamdatun bukanlah hal baru. Selama ini, kedua institusi telah menjalin kerja sama yang intensif dan memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan tugas LPS secara prudent, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, sejak 2016 LPS dan Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait tugas, fungsi, dan kewenangan LPS kepada jajaran kejaksaan. Dalam lima tahun terakhir, kegiatan tersebut digelar secara rutin di berbagai daerah, mulai dari Semarang, Batam, Bandung, hingga Surabaya.
Selain itu, kerja sama juga diwujudkan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya melalui pelatihan bersama di Roma, Italia, yang melibatkan perwakilan LPS dan Jamdatun untuk meningkatkan pemahaman di bidang hukum korporasi, transaksi strategis, serta aspek hukum yang berkaitan dengan merger dan akuisisi.
Baca Juga
LPS Ungkap Mandat Baru, Bisa Lakukan Penyelamatan Perusahaan Asuransi Mulai 2030
“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Kami berharap PKS ini dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi LPS dan Jamdatun dalam meningkatkan koordinasi dan memperluas ruang kolaborasi di bidang perdata dan tata usaha perusahaan negara,” ucap Ary.
Pada kesempata yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, hubungan kerja sama antara Kejaksaan dan LPS sejatinya telah berjalan sebelum adanya kesepakatan formal tersebut.
“Sebetulnya sebelum ada PKS, kerja sama ini sudah berjalan. Tentu dalam ketentuan undang-undang, kami wajib layani, ada atau tidak ada MoU atau PKS sebetulnya kita wajib untuk melakukan,” ujarnya.
Ia menilai, dengan penandatanganan PKS akan semakin memperkuat komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan sinergi ke depan, termasuk dalam mendorong literasi keuangan masyarakat.
“Saya menyambut baik PKS ini dan untuk harapan bersama yang muncul bukan hanya dalam bentuk kerja sama tapi juga memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan kerja sama,” kata Narendra.
