Bos OJK: Ketahanan Sektor Jasa Keuangan Masih Kuat Meski Tekanan Global Meningkat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu yang lebih lama atau kita kenal dengan istilah higher for longer, sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah berbagai negara.
"Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, meskipun dengan laju yang termoderasi," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasio RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Buka Posko Pengaduan, OJK Gerak Cepat Tangani Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto
Di Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat, namun tekanan inflasi mulai mempengaruhi kepercayaan konsumen. Sementara itu, di Tiongkok momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja ekspor relatif terjaga.
"Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global, serta volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang, tentunya termasuk ke Indonesia," ungkap Kiki.
Di domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Dari sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei 2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga dengan inflasi yang meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun masih di level terkendali.
"Sementara itu, neraca perdagangan masih mencatatkan surplus meskipun menurun dibandingkan periode sebelumnya," kata Kiki.
Baca Juga
Kebijakan DHE SDA
Di sisi kebijakan, OJK jelas Kiki, mendukung penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yaitu berupa yang pertama, melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan DHE SDA tersebut. Kemudian, memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kemudian, kami juga melakukan dukungan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS dan juga UUS," pungkasnya..
Lebih lanjut, Kiki menyebut, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut.

