OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Digital dengan Modus ‘Impersonation’, Apa Itu?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai kejahatan digital dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs atau media sosial (medsos) milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat. Modus ini disebut impersonation.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto mengungkapkan, pada awal 2024, pihaknya menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oknum.
Baca Juga
Modusnya, menurut Hudiyanto, adalah meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat alias impersonation.
"Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun medsos yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal medsos Telegram," ujar Hudyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Hudiyanto menjelaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," papar dia.
Baca Juga
Satgas Pasti OJK Blokir 2.601 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret
Selain itu, kata Hudiyanto, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

