Soal Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Industri Asuransi, OJK dan AAJI Buka Suara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dinilai membawa sejumlah konsekuensi bagi industri asuransi, terutama terhadap nilai investasi dan pengelolaan likuiditas perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai perusahaan asuransi perlu mengelola risiko secara hati-hati agar tetap menjaga stabilitas keuangan jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kenaikan BI Rate akan mendorong naiknya tingkat suku bunga, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan nilai pasar (market value) instrumen investasi yang dimiliki perusahaan asuransi.
“Seperti diketahui sendiri, kalau BI Rate naik maka tingkat suku bunga naik sehingga yield daripada instrumen investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi itu akan turun,” ujarnya, usai acara BIG Financial Insight 2026, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
OJK Dorong Asuransi Perkuat Kapasitas dan Kapabilitas untuk Cegah Kerugian
Menurut Ogi, terdapat hubungan yang berbanding terbalik antara kenaikan suku bunga dan nilai pasar instrumen investasi, tak terkecuali surat utang yang banyak menjadi portofolio perusahaan asuransi.
“Kalau berbanding terbalik, tingkat suku bunga naik maka market value turun. Jadi kalau investasinya turun, berarti ada selisih waktu dia beli 100 misalkan, sekarang tinggal 90, (artinya) 10 kan gap. Itu kena kepada keuangan dia (perusahaan asuransi), ke laporan keuangan laba ruginya,” katanya.
Selain mempengaruhi nilai investasi, lanjut Ogi, kenaikan suku bunga juga menimbulkan tantangan dari sisi likuiditas. Perusahaan asuransi kerap menghadapi dilema ketika nilai investasinya turun sementara mereka harus memenuhi kewajiban pembayaran klaim atau manfaat kepada pemegang polis.
“Yang kedua adalah liquidity. Dia (perusahaan asuransi) tidak mau cut loss sehingga kalau dia ada pembayaran kewajiban itu dia tidak punya duit likuiditasnya, itu dilematis. Kalau berkepanjangan, itu akan berdampak kepada perusahaan asuransi,” ucapnya.
Sebab, menurut Ogi, dana premi yang terkumpul dari pemegang polis sebagian besar ditempatkan pada instrumen investasi. Oleh karena itu, ketika nilai investasinya mengalami penurunan, kondisi tersebut akan langsung mempengaruhi posisi keuangan perusahaan.
Baca Juga
Ternyata Ini Penyebab Pertumbuhan Premi Unit Link Tak Seagresif Beberapa Tahun Lalu
Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholders Dalam Negeri & Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Handojo G Kusuma mengatakan, kenaikan suku bunga memang meningkatkan daya tarik instrumen investasi yang bersifat likuid dalam jangka pendek.
“Tapi kita harus ingat kembali bahwa industri masih membutuhkan strategi jangka panjang untuk bisa membuat industri ini secara finansial kuat ke depan, terutama dalam menjaga asset liability matching,” ujarnya.
Menurut Handojo, kebijakan kenaikan suku bunga yang ditempuh bank sentral bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan saat ini. Meski begitu, perusahaan asuransi tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola investasinya.
“Strategi dari investasi di perusahaan asuransi jiwa tentunya masih menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas dan investasi strategi kita secara jangka panjang,” katanya.

