Dorong Adopsi Institusi, BSI (BRIS) Usul 3 Aturan Pajak Dalam Kegiatan Usaha Bullion Dihapus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI (BRIS) mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan pajak dalam kegiatan usaha bulion atau bank emas guna mendorong pertumbuhan bisnis emas nasional, khususnya pada segmen institusi.
VP Bullion Marketing Strategy BSI Kinanti Adelin mengungkapkan, saat ini pemerintah sebenarnya telah memberikan sejumlah relaksasi regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52 dan PMK 53 terkait bullion bank.
“Namun kalau dari sisi nasabah atau konsumen, itu masih ada PPh (pajak penghasilan) atas capital gain emasnya. Saat ini progresif di 5%-35% dan belum final, jadi kita mengusulkan untuk supaya jadi 0% dan final,” ujarnya, dalam Seminar Nasional bertajuk Penguatan Ekosistem Bullion Bank di Indonesia, yang digelar Investortrust, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga
Perkuat Ekosistem Halal Nasional, BSI (BRIS) Bidik Potensi Rp 5.000 Triliun
Selain pajak atas capital gain emas, lanjut Kinanti, BSI juga mengusulkan penghapusan pajak untuk transaksi emas oleh institusi dalam PPh 22 . Saat ini, pembelian emas oleh institusi masih dikenakan pajak sebesar 0,25%.
“Mungkin untuk pembelian emas individu belum dikenakan pajak, tapi untuk institusi dikenakan 0,25%. Jadi kami memang mengusulkan untuk 0%, apalagi mungkin ditambah roadmap kita yang ke depannya akan fokus pada institusi juga,” katanya.
Bank berkode saham BRIS ini juga meminta penghapusan pungutan pajak transaksi emas oleh nasabah di atas Rp 10 juta menjadi 0%, yang saat ini dikenakan tarif 0,25% dalam PPh 22.
“Kalau untuk yang regulasi mendesak kami highlight dari pajaknya saja, dan yang terakhir tadi di atas Rp 10 juta saat ini di 0,25% dan kami mengusulkan juga di 0%,” ucap Kinanti.
Baca Juga
Nasabah BSI (BRIS) Tembus 23,7 Juta pada Kuartal I, Laba Naik 22,98%
Dorong Institusi Jadikan Emas Sebagai Aset
Menurut Kinanti, penghapusan sejumlah ketentuan pajak tersebut akan berdampak signifikan terhadap pengembangan bisnis bullion, terutama ketika BSI mulai menggarap pasar institusi pada akhir tahun ini.
“Saat ini memang kami fokus pada ritel, saat ini produk kami hanya memang bisa dibeli di BYOND BSI oleh masyarakat, jadi belum institusi. Institusi ada tapi memang belum secara masif dan sedang kami kembangkan di akhir tahun ini,” ujarnya.
Kinanti menjelaskan, transaksi emas oleh institusi memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan nasabah ritel karena pembelian dilakukan dalam skala kilogram hingga ratusan kilogram.
“Ketika institusi membeli itu sudah kiloan bahkan ratusan kilogram, dan 0,25% ini kalau kita kalikan hasilnya lumayan kalau untuk yang institusi,” katanya.
Dengan begitu, BSI menilai insentif pajak yang diberikan dapat mendorong institusi menjadikan emas sebagai instrumen diversifikasi aset.
“Kami berharap hal ini untuk mendorong juga institusi membeli emas sebagai asetnya, jadi tidak hanya rupiah. Selain itu, jadi institusi juga bisa memanfaatkan untuk dana pensiun karyawannya untuk bonus para karyawan,” ucap Kinanti.
“Jadi kita tujuannya semakin ke situ, jadi semakin pajaknya kecil kan institusi akan beralih untuk diversifikasi asetnya ke dalam bentuk emas,” sambungnya.

