BNI (BBNI) Pastikan Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara di Luar Sistem
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (CP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengatakan, seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan perbankan.
“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujar Rian dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Baca Juga
Kasus BNI Aek Nabara, OJK Minta Penyelesaian Transparan dan Tuntas
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.
Menurut dia, produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menambahkan, transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem BNI.
“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” tegas Munadi.
Kasus tersebut, menurut Munadi, baru terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Hingga saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain seorang tersangka dugaan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
“Sampai sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi Andi Hakim,” tutur dia.
BNI, kata Munadi, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dia menambahkan, BNI akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi.
Baca Juga
BNI Bagikan 'THR' Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026
“Kami meminta masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan maupun kantor cabang,” papar dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum mencapai Rp 28 miliar.
OJK menyatakan, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar serta meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab. (ant)

