BNI (BBNI) Pastikan Pengembalian Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) berkomitmen menuntaskan pengembalian dana milik jemaat anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, menyusul kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang mengungkapkan, pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap sesuai perkembangan proses hukum.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan pers, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyelesaian berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.
Baca Juga
BNI (BBNI) Pastikan Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara di Luar Sistem
Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, menurut dia, BNI telah mengambil sejumlah langkah konkret, termasuk menyalurkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU sebagai bentuk iktikad baik.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Munadi.
Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
BNI menegaskan, produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Tindakan tersebut murni dilakukan oleh oknum secara individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
“Kami pastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” tandas Munadi.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya literasi keuangan masyarakat guna mencegah kasus serupa.
Ia berharap masyarakat menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ucap Rian.
Dia menyatakan, nasabah dapat melakukan pengecekan keabsahan produk melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, dan layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat.
“BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rian.
Baca Juga
Kasus BNI Aek Nabara, OJK Minta Penyelesaian Transparan dan Tuntas
Kronologi Kasus
Kasus penggelapan dana sekitar Rp 28 Miliar di BNI Aek Nabara, Sumatera Utara, bermula sejak 2019 saat eks Kepala Kantor Kas, Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi fiktif berkedok deposito dengan imbal hasil tinggi kepada CU Paroki Aek Nabara.
Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, pelaku memberikan dokumen palsu dan sempat membayar bunga agar skema terlihat meyakinkan. Dana yang dihimpun terus bertambah hingga mencapai Rp 28 miliar.
Kasus terungkap pada Februari 2026 saat korban gagal mencairkan dana. Setelah ditelusuri, produk tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi bank. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026.

