OJK Sebut Debt Collector Pelaku Kekerasan Sudah Dibekukan MTF
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang melibatkan debt collector PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, perusahaan telah mengambil langkah awal dengan menghentikan kerja sama dengan pihak penagih eksternal.
“Perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Meski begitu, OJK menyatakan bahwa proses pendalaman atas kasus tersebut masih berlangsung. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyampaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola,” kata Agusman.
Sebelumnya, debt collector MTF diduga melakukan penusukan kepada nasabah saat menagih utang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban yang merupakan advokat sempat berdebat dengan sejumlah debt collector terkait cicilan mobilnya yang telah menunggak selama dua bulan. Perdebatan itu berakhir pada penusukan.

