Curhat Komisioner OJK Ditelepon Debt Collector
JAKARTA, investortrust.id - Siapa bilang momen penagihan oleh debt collector pinjaman online (pinjol) hanya dirasakan oleh masyarakat biasa? Ternyata hal serupa juga dirasakan oleh pejabat publik bahkan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK yang berperan mengatur dan mengawasi setiap perilaku pada aktivitas pinjol ternyata turut mendapatkan 'panggilan' dari debt collector.
Curhatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga
Gandeng Prakerja, OJK Sasar Peningkatan Inklusi Keuangan 17,5 Juta Angkatan Kerja
"Beberapa menit lalu saya ditagih sama debt collector, mantan asisten kami terlalu asik belanja online, mungkin nama saya dipakai sebagai garantor," ungkap Friderica, dalam Seremonial Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara OJK dengan Manajemen Prakerja.
Ia bercerita mendapatkan panggilan telepon dari nomor tidak diketahui. Kemudian ia menyebutkan debt collector tersebut menagih atas sejumlah pinjaman yang belum terbayarkan.
"Jadi merasa bahwa, waduh saya sosialisasi dari ujung ke ujung (Indonesia) ternyata orang dekat saya belum tersosialisasi," kelar Friderica.
Baca Juga
OJK Wanti-wanti Jangan Mudah Percaya Tawaran Investasi yang Libatkan Pejabat
Dalam kesempatan tersebut, Friderica turut mengimbau kepada audiens untuk mengingatkan orang-orang agar transformasi digital di bidang keuangan dapat berjalan sesuai tujuan.
"Saya baru saja witnessing di berbagai pelosok bahwa akses terhadap inklusi keuangan sangat berdampak terhadap mereka seperti bisa memiliki rekening, akses internet banking hingga berpengaruh terhadap mobilitas bisnis mereka," ungkap Friderica.

